Catatan Pribadi

Sabtu, 29 April 2017

Mewujudkan Keseimbangan Sistim Logistik Pemerintah Dengan Membangun Ekosistem Pengadaan






Proses  pengadaan  barang/jasa pemerintah  akan  menggambarkan  wujud  dari pelaksanaan  tata  pemerintahan. Karena  dalam  proses  pengadaan  barang/jasa pemerintah  tersebut  akan  terlihat  bagaimana aspek  transparansi,  partisipasi,  akuntabilitas, keterbukaan,  efisiensi  dan  efektifitas yang diterapkan tidak akan lepas dari pemerintahan yang berlangsung.
Share:

Rabu, 05 April 2017

Dinamika Proyek E-KTP


Baru-baru ini masyarakat sedang ramai membahas proyek e-KTP. Hal tersebut rupanya ditambah dengan kondisi blangko e-KTP yang telah habis sehingga masyarakat tidak dapat mencetak kartu canggih ini. Bertahun-tahun rupanya banyak dari mereka yang telah melakukan perekaman data, namun kartu tersebut tidak kunjung didapat. Masyarakatpun menjadi geram dengan lambannya pelayanan ini, melihat dilapangkan segala urusan administrasi membutuhkan KTP ini, mulai dari urusan di bank, urusan pendidikan, dan lain-lain. Kini masyarakat hanya bisa pasrah dengan kondisi tersebut. Bulan demi bulan mengantri di kelurahan tidak kunjung blangko KTP tersebut datang. 
Mega proyek rekap kependudukan ini merupakan sebuah terobosan melihat perkembangan teknologi informasi. Simplenya data-data kependudukan yang tadinya manual di digitalisasi sehingga dapat diolah dengan mudah. Kartu canggih ini diharapkan dapat merapikan identitas warga negara Indonesia sehingga tidak ada lagi tumpang tindih identitas dengan basis NIK (Nomor Induk Kependudukan). Hal ini akan sangat membatu nantinya misalkan dalam urusan pilkada, one man one vote dapat terwujud, bahkan pilkada kedepan dapat dilakukan secara elektronik.
Yang menjadi booming saat ini berawal dari KPK yang mengendus adanya bagi-bagi arisan di proyek e-ktp. Bagi-bagi jatah tersebut melibatkan banyak pihak, baik dari legislatif, eksekutif, maupun rekanan. Legislatif disini dimaksud adalah anggota dewan yang menetapkan anggaran untuk proyek e-KTP ini kala itu. Eksekutif sendiri dari pihak Kemendagri di dirjen dukcapil baik dari panitia lelang, maupun pejabat disana. Adapun di beberapa daerah yaitu gubernur dan bupati ikut terlibat serta penyedia dalam proyek ini yang ikut menyetir jalannya lelang. Sungguh prihatin dengan anggaran proyek e-KTP yang menelan sekitar 6 triliun  dan hampir 2,3 triliun hilang dimangsa penguasa.
kondisinya semakin rumit dimana proyek ini di satu sisi mengalami masalah korupsi, di sisi yang lain proyek ini harus terus berjalan karena urgensinya. Menteri yang baru, Cahyo Kumolo juga cukup berhati-hati melanjutkan proyek ini dengan menggandeng KPK, kejaksaan, kepolisian untuk memantau kasus tersebut serta LKPP untuk membantu meneruskan lelang ini. Bahkan dengan sangat berhati-hati sampai pengadaan blangko e-KTP ini molor berbulan-bulan. Jika digambarkan memang tidak mudah melaksanakan sebuah lelang, banyak peraturan yang harus diikuti dan kehati-hatian dari pelaksana lelang tersebut sangat dibutuhkan. Sedikit saja terindikasi korupsi oleh auditor, lelang tersebut dapat menjadi masalah.
Hal sederhana yang dapat dipetik dari kondisi tersebut adalah manfaatkanlah selagi ada peluang untuk mencetak kartu e-KTP. Berita yang beredar bahwa pemenang lelang blangko KTP sudah ditetapkan dan bulan April ini akan disebar blangko tersebut ke tiap kabupaten/kota seluruh Indonesia. Sekali lagi manfaatkanlah peluang ini, Karena tentu jumlah blangko tidak banyak sehingga perlu usaha lebih keras agar e-KTP anda dapat tercetak. Semoga sukses dan hindari pungli!
Share:

Selasa, 04 April 2017

Pro-Kontra Revisi UU ASN


Baru-baru ini berita terkait UU ASN yang akan direvisi menuai berbagai kritik. Tentunya dengan adanya revisi tersebut ada pihak yang merasa diuntungkan begitu sebaliknya ada pula yang dirugikan. UU ASN ini sebenarnya merupakan wujud dari kegesitan legislator (DPR-RI) menangkap isu-isu penting terkait birokrasi di Indonesia. Sebenarnya pemerintah sendiri sudah mencanangkan akan membentuk peraturan yang memayungi PNS di Indonesia namun kiranya dalam kurun waktu 4 tahun tidak ada hasil. Melalui DPR lah kemudian UU ASN ini dibentuk hanya dengan 6 bulan peraturan ini telah ditetapkan.

Kembali kepada pro dan kontra adanya revisi UU ASN sendiri, Anggota dewan rupanya menangkap jerit tenaga honorer yang ada di seluruh Indonesia yang meminta untuk diangkat sebagai ASN. Rencananya UU tersebut akan direvisi agar memungkinkan tenaga honorer yang telah mengabdi berpuluh-puluh tahun tersebut bisa diangkat sebagai ASN. Menanggapi hal tersebut pemerintah melalui KEMENPAN-RB, BKN, dan KASN melakukan kajian adanya rencana tersebut. Prinsipnya bahwa pemerintah sepakat apabila pengangkatan tersebut dilakukan sesuai prosedur (aturan yang berlaku).

Berbagai dinamika terjadi, Bahkan Agus Raharjo selaku Ketua KPK menilai bahwa pengangkatan honorer tanpa seleksi adalah tindak KKN, Apakah masyarakat mau kalau perawat yang merawat anda adalah yang tidak lulus tes, apakah masyarakat mau nanti guru-guru yang mengajar muridnya adalah guru yang tidak kompeten. Pasalnya tenaga honorer yang ada sekarang dinilai belum memenuhi kapasitas sebagai ASN, baik dari syarat administrasi maupun kompetensi bidangnya. Ketua KPK pun sepakat dengan KEMENPAN-RB bahwa merit system dan sistem rekrutmen harus dijalankan dengan baik.

Namun DPR yang membentuk UU ini tetap alot ingin merevisi, bahkan melemparkan penilaian bahwa KASN (komisi aparatur sipil negara) yang ada saat ini kurang efektif dan berhembus isu akan dibubarkan. Sedikit lucu memang, bahwa pembentukan KASN yang dulunya merupakan usul dari DPR ingin dibubarkan yang sejatinya masih bisa dievaluasi kinerjanya. Padalah organisasi ini begitu penting sekarang, kalau dulu masih banyak titip jabatan yang diatur oleh kepala daerah kini harus melalui seleksi, yang lebih dikenal dengan open bidding/lelang jabatan. Berita yang baru-baru kita dengar bahwa KPK menangkap Bupati Klaten yang menerima suap lelang jabatan eselon merupakan wujud nyata bahwa KASN itu begitu penting.

Untuk itu, revisi UU ASN perlu dipikirkan matang-matang akan dampak yang akan ditimbulkan. Perlu dikaji juga anggaran untuk mengangkat tenaga honorer apakah masih sehat ataukan belanja pegawai tersebut sudah over budget. Mari kita tunggu hasil dari revisi UU ASN tersebut, semoga birokrat dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Share:

Contac

Mail. ahmadnoor651@gmail.com

JALA_MATA

Mengenai Saya

Foto saya
• AP FISIP UNDIP (2010-2014) • MAPD IPDN (2015-2017) • SURVEYOR LSI (2013) • CONTENT MANAGER LKPP (2015-2017)

Total Tayangan Halaman