Catatan Pribadi

Sabtu, 29 April 2017

Mewujudkan Keseimbangan Sistim Logistik Pemerintah Dengan Membangun Ekosistem Pengadaan






Proses  pengadaan  barang/jasa pemerintah  akan  menggambarkan  wujud  dari pelaksanaan  tata  pemerintahan. Karena  dalam  proses  pengadaan  barang/jasa pemerintah  tersebut  akan  terlihat  bagaimana aspek  transparansi,  partisipasi,  akuntabilitas, keterbukaan,  efisiensi  dan  efektifitas yang diterapkan tidak akan lepas dari pemerintahan yang berlangsung.

Namun  dalam  kenyataan  selama  ini, dirasakan  banyak  terjadi  permasalahan menyangkut  pengadaan  barang/jasa pemerintah.  Bahkan  yang  lebih  ironisnya, masalah-masalah tersebut dapat merembet ke persoalan  hukum.  Tidak  jarang  terjadi  ada pihak-pihak  yang  akhirnya  terjerat  masalah hukum  dalam  proses  pengadaan  barang/jasa pemerintah. Inefisiensi anggaran (harga barang/jasa  tidak  pada  titik  yang  ekonomis),  proses pengadaan  barang  jasa  yang  tidak  efektif, kualitas  hasil  pengadaan  yang  tak  sesuai dengan semestinya, keterlambatan pelaksanaan kegiatan  pengadaan  barang/ jasa  adalah  hal-hal yang sering terjadi dalam proses pengadaan barang/jasa  pemerintah.  Hal  ini  dapat  terjadi dalam konteks nasional maupun daerah.

Peraturan pengadaan yang belum tersosialisasikan dengan baik, kompetensi para pelaksana anggaran serta para pengelola pengadaan yang berbeda-beda, membuat pengelola proses pengadaan menimbulkan keraguan bagi panitia pengadaan/kelompok kerja Unit Layanan Pengadaan ( Pokja ULP) dalam mengambil keputusan secara cepat, tepat dan akuntabel.

Para pengelola pengadaan dalam pelaksanaan tugasnya mendasarkan kepada berbagai peraturan. Peraturan pengadaan tersebar atau terkait dibanyak peraturan disamping Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 maupun perubahannya Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012.

Distribusi pemahaman mengenai peraturan pengadaan barang/jasa Pemerintah yang belum merata membuat insan pengadaan menjadi dilema. Misalnya saja dalam proses pengadaan (pelelangan/tender) barang/jasa Pemerintah, dimana pelaksanaannya merupakan ranah dari hukum administrasi negara, dalam proses tersebut pengelola pengadaan menetapkan/memutuskan pemenang pelelangan/tender berdasarkan persyaratan dan kriteria tertentu yang telah ditetapkan dalam dokumen pengadaan. Tahapan selanjutnya adalah pelaksanaan kontrak. Proses pelaksanaan kontrak pengadaan pemerintah adalah hukum perdata. Namun dalam pelaksanaan proses administrasi negara dan proses pelaksanaan kontrak, dapat menjadi proses tindak pidana korupsi, sekalipun tidak ada unsur atau upaya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Dampak dari pergeseran ranah hukum administrasi negara dari perdata kepada pidana, menjadikan banyak pegawai yang memiliki kompetensi, teknis pekerjaan maupun prosedur pengadaan yang cukup baik kemudian tidak bersedia untuk ditunjuk menjadi pengelola pengadaan. Bahkan ada kecenderungan, personil/pegawai yang telah ditunjuk menjadi pengelola pengadaan tidak sepenuh hati untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya. Padahal kita ketahui bahwa melalui pengadaan barang/jasa pemerintah, sebagian besar program Pemerintah ditopang dan dijalankan. Hal ini bukan hanya akan mengganggu kinerja Kementerian/Lembaga/Pemda tetapi jauh lebih besar adalah terganggunya layanan publik yang akan mengorbankan kepentingan dan hajat masyarakat untuk mendapatkan hasil-hasil pembangunan.

Di Indonesia sendiri, karena penerapan pemberantasan korupsi yang belum bisa membuat batas yang tegas antara administrasi/perdata dengan pidana, maka semua kesalahan administrasi/perdata akan dicari kaitannya dengan tindak pidana korupsi (tipikor). Para pengelola pengadaan kemudian hanya bekerja jika ada aturan yang jelas dan detail. Hal tersebut merupakan salah satu contoh permasalahan yang ada dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah dimana terjadinya bias dalam ranah hukum sehingga seringkali menjadikan konflik antara pengelola pengadaan dengan Aparat Penegak Hukum. 

Pengadaan barang/jasa pemerintah ini mengandung  berbagai  aspek  strategis  dalam proses  pembangunan.  Yaitu  antara  lain memacu  kreatifitas  dan  inovasi  masyarakat, pemberdayaan  masyarakat  melalui  pengadaan barang/jasa  secara  swakelola,  penciptaan lapangan  pekerjaan,  membangkitkan pergerakan dunia usaha dan perlindungan serta pelestarian  lingkungan  hidup  dalam  setiap proses pengadaan.

Dalam ekosistem pengadaan sendiri guna mewujudkan keseimbangan sistem logistik pemerintah perlu melihat berbagai sisi yang perlu dibangun. Adapun hal tersebut diataranya: 

1.    Peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Berbicara mengenai Pengadaan Barang/Jasa  Pemerintah  tidak akan lepas dari peraturan yang memayunginya,  Semua insan pengadaan tentunya berharap agar peraturan mengenai  tata  cara Pengadaan  Barang/Jasa  dapat sederhana,  jelas dan  komprehensif,  sesuai  dengan  tata  kelola yang baik, sehingga dapat menjadi pengaturan yang  efektif  bagi  para  pihak  yang  terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
 
Peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah saat ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya. Permasalahannya adalah, peraturan tersebut “ibu kandungnya” banyak baik dari peraturan menteri maupun peraturan diatasnya sehingga perlunya harmonisasi regulasi. 

2.    Sinergitas Insan Pengadaan barang/jasa

Dalam proses pengadaan barang/jasa Pemerintah akan selalu melibatkan banyak pihak. Pihak-pihak inilah yang kemudian bekerjasama  mewujudkan sistem logistik secara seimbang. Dalam hal ini, paling tidak beberapa pihak yang perlu bersinergi dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah dapat tergambar sebagai berikut:   


 












Stakeholder PengadaanBarang/JasaPemerintah

3.    Kualitas Sumber Daya Manusia/SDM

Pemahaman mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah ini harusalah merata kepada pengelola pengadaan. Hal yang terjadi saat ini masih belum meratanya pemahaman yang mengakibatkan kualitas SDM tidak merata antara daerah satu dengan yang lain. Pengadaan barang/jasa pemerintah masih dianggap sebagai hal yang sifatnya rutinitas saja sehingga regenerasi pengelolanya kurang diperhatikan misalnya pemberian reward berupa intensif. Fenomena yang ada semakin kesini, banyak pegawai yang mengurungkan dirinya untuk menjadi pengelola pengadaan karena dianggap rumit dan resikonya yang besar. Stigma inilah yang muncul dikarenakan kurangnya pemahaman pengadaan barang/jasa dimana pengadaan sendiri begitu dinamis sehingga perlu untuk terus diupdatenya informasi. 

4.    Strategi Pengadaan Barang/Jasa

Strategi pengadaan menjadi salah satu unsur untuk mewujudkan keseimbangan logistik pemerintah. Strategi ini diperlukan karena adanya beberapa kasus misalnya:

1.    Pengesahan Anggaran Terlambat: Masih terjadi di beberapa Daerah dikarenakan adanya dinamika politik daerah. Pengesahan anggaran menjadi masalah karena seluruh kontrak pengadaan tidak dapat dilakukan kontrak

2. Kebutuhan Tidak Jelas: Instansi tidak dapat mendeskripsikan kebutuhan secara kuantitatif atau terukur, sehingga menyebabkan pelaksanaan pengadaan seringkali tidak akurat dan banyak menimbulkan tambah/kurang pekerjaan

3.    Pemaketan Pekerjaan: Banyak Instansi yang memaketkan anggaran masih menggunakan pendekatan besaran nominal (biasanya Rp. 200Juta). Tetapi tidak menggunakan pendekatan efisiensi dan efektifitas pelaksanaan kegiatan

4.    Proses Pengadaan Terlambat: Terlambatnya proses pengadaan yang menyebabkan berkurangnya waktu pelaksanaan pekerjaan sehingga tidak dapat selesai dengan tepat waktu dan/atau menyebabkan pekerjaan tidak dapat dilaksanakan

Untuk memecahkan permasalahan tersebut, melalui bagan dibawah ini United Nation/Perserikatan Bangsa-Bangsa merumuskan konsep strategi untuk para praktisi pengadaan melalui handbook/buku saku. Bagan ini menjelaskan tahapan-tahapan yang perlu diperhatikan mulai dari perencanaan pengadaan sampai tahap pelaksanaan kontrak.
Dalam bagan tersebut, terdapat paling tidak 3 tahap yang perlu diperhatikan yaitu: tahap perencanaan, tahap pemilihan, serta tahap pelaksanaan kontrak. Semua tahapan yang ada tersebut perlu dilakukan dengan baik karena merupkan sebuah kesinambungan proses. Perencanaan yang baik paling tidak meminimalisir kegagalan pelaksanaan pengadaan, begitu sebaliknya pengadaan yang baik tidak lepas dari perencanaan yang baik pula.

PROSES PENGADAAN

UN Procurement Practitioner's Handbook (Gambar hasil pengolahan)

5.    Akuntabilitas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa

Pertanggungjawaban pelaksanaan pengadaan haruslah diperhatikan sebagai sebuah evaluasi proses. Semua pihak harus memiliki tugas dan tanggungjawab dalam sistem ini, sehingga pengukuran kinerja dan pola sistemnya dapat terus ditingkatkan.

Terwujudnya keseimbangan sistem logistik pemerintah paling tidak menurut Penulis harus memenuhi 5 hal tersebut selain faktor-faktor lain yang mempengaruhi. Hal ini memang tidak mudah melihat tantangan hari ini dan kedepan, dimana tata kehidupan begitu dinamis bergerak yang menimbulkan konsekuensi kebutuhan akan barang/jasa yang terus meningkat. Ekosisitem pengadaan harus terus dibangun dan dijaga, dimana dunia logistik ini merupakan sebuah rangkaian kesatuan yang saling mempengaruhi. Akhirnya melalui makalah ini Penulis dapat sampaikan satu hal yang begitu sederhana dimana “Pembeli yang baik adalah Penjual itu sendiri”.

Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Contac

Mail. ahmadnoor651@gmail.com

JALA_MATA

Mengenai Saya

Foto saya
• AP FISIP UNDIP (2010-2014) • MAPD IPDN (2015-2017) • SURVEYOR LSI (2013) • CONTENT MANAGER LKPP (2015-2017)

Total Tayangan Halaman