Proses pengadaan barang/jasa pemerintah akan
menggambarkan wujud dari pelaksanaan tata
pemerintahan. Karena dalam proses
pengadaan barang/jasa
pemerintah tersebut akan
terlihat bagaimana aspek transparansi,
partisipasi, akuntabilitas,
keterbukaan, efisiensi dan
efektifitas yang
diterapkan tidak akan lepas dari pemerintahan
yang berlangsung.
Namun dalam
kenyataan selama ini, dirasakan banyak
terjadi permasalahan
menyangkut pengadaan barang/jasa pemerintah. Bahkan
yang lebih ironisnya, masalah-masalah
tersebut dapat merembet ke persoalan
hukum. Tidak jarang
terjadi ada pihak-pihak yang
akhirnya terjerat masalah hukum
dalam proses pengadaan
barang/jasa pemerintah. Inefisiensi anggaran (harga barang/jasa tidak
pada titik yang ekonomis), proses pengadaan barang
jasa yang tidak
efektif, kualitas hasil pengadaan
yang tak sesuai dengan semestinya, keterlambatan
pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/ jasa
adalah hal-hal yang sering
terjadi dalam proses pengadaan barang/jasa
pemerintah. Hal ini
dapat terjadi dalam konteks nasional
maupun daerah.
Peraturan pengadaan yang belum tersosialisasikan dengan baik, kompetensi
para pelaksana anggaran serta para pengelola pengadaan yang berbeda-beda, membuat
pengelola proses pengadaan menimbulkan keraguan bagi panitia pengadaan/kelompok kerja
Unit Layanan Pengadaan ( Pokja ULP) dalam
mengambil keputusan secara cepat, tepat dan akuntabel.
Para pengelola
pengadaan dalam pelaksanaan tugasnya mendasarkan kepada berbagai peraturan.
Peraturan pengadaan tersebar atau terkait dibanyak peraturan disamping Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun
2010 maupun perubahannya Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012.
Distribusi
pemahaman mengenai peraturan pengadaan barang/jasa Pemerintah yang belum merata
membuat insan pengadaan menjadi dilema. Misalnya saja dalam proses pengadaan
(pelelangan/tender) barang/jasa Pemerintah, dimana pelaksanaannya merupakan
ranah dari hukum administrasi negara, dalam proses tersebut pengelola pengadaan
menetapkan/memutuskan pemenang pelelangan/tender berdasarkan persyaratan dan
kriteria tertentu yang telah ditetapkan dalam dokumen pengadaan. Tahapan
selanjutnya adalah pelaksanaan kontrak. Proses pelaksanaan kontrak pengadaan
pemerintah adalah hukum perdata. Namun dalam pelaksanaan proses administrasi
negara dan proses pelaksanaan kontrak, dapat menjadi proses tindak pidana
korupsi, sekalipun tidak ada unsur atau upaya untuk memperkaya diri sendiri
atau orang lain.
Dampak dari
pergeseran ranah hukum administrasi negara dari perdata kepada pidana,
menjadikan banyak pegawai yang memiliki kompetensi, teknis pekerjaan maupun
prosedur pengadaan yang cukup baik kemudian tidak bersedia untuk ditunjuk
menjadi pengelola pengadaan. Bahkan ada kecenderungan, personil/pegawai yang telah
ditunjuk menjadi pengelola pengadaan tidak sepenuh hati untuk melaksanakan
tugas dan kewajibannya. Padahal kita ketahui bahwa melalui pengadaan
barang/jasa pemerintah, sebagian besar program Pemerintah ditopang dan
dijalankan. Hal ini bukan hanya akan mengganggu kinerja
Kementerian/Lembaga/Pemda tetapi jauh lebih besar adalah terganggunya layanan
publik yang akan mengorbankan kepentingan dan hajat masyarakat untuk
mendapatkan hasil-hasil pembangunan.
Di Indonesia
sendiri, karena penerapan pemberantasan korupsi yang belum bisa membuat batas
yang tegas antara administrasi/perdata dengan pidana, maka semua kesalahan
administrasi/perdata akan dicari kaitannya dengan tindak pidana korupsi
(tipikor). Para pengelola pengadaan kemudian hanya bekerja jika ada aturan yang
jelas dan detail. Hal tersebut merupakan salah satu contoh permasalahan yang
ada dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah dimana terjadinya bias dalam ranah
hukum sehingga seringkali menjadikan konflik antara pengelola pengadaan dengan
Aparat Penegak Hukum.
Pengadaan
barang/jasa pemerintah ini
mengandung berbagai aspek
strategis dalam proses pembangunan.
Yaitu antara lain memacu
kreatifitas dan inovasi
masyarakat, pemberdayaan
masyarakat melalui pengadaan barang/jasa secara
swakelola, penciptaan
lapangan pekerjaan, membangkitkan pergerakan dunia usaha dan
perlindungan serta pelestarian
lingkungan hidup dalam
setiap proses pengadaan.
Dalam ekosistem
pengadaan sendiri guna mewujudkan keseimbangan sistem logistik pemerintah perlu
melihat berbagai sisi yang perlu dibangun. Adapun hal tersebut diataranya:
1.
Peraturan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Berbicara mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
tidak akan lepas dari peraturan yang
memayunginya, Semua insan pengadaan tentunya berharap
agar peraturan mengenai
tata cara Pengadaan Barang/Jasa
dapat
sederhana, jelas dan komprehensif,
sesuai dengan tata
kelola yang baik, sehingga dapat menjadi pengaturan yang efektif
bagi para pihak
yang terkait dengan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah.
Peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah saat ini mengacu
pada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya. Permasalahannya
adalah, peraturan tersebut “ibu
kandungnya” banyak baik dari peraturan menteri maupun peraturan diatasnya
sehingga perlunya harmonisasi regulasi.
2.
Sinergitas
Insan Pengadaan barang/jasa
Dalam proses pengadaan barang/jasa Pemerintah
akan selalu melibatkan banyak pihak. Pihak-pihak inilah yang kemudian
bekerjasama mewujudkan sistem logistik
secara seimbang. Dalam hal ini, paling tidak beberapa pihak yang perlu
bersinergi dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah dapat tergambar sebagai
berikut:
![]() |
Stakeholder
PengadaanBarang/JasaPemerintah
3.
Kualitas
Sumber Daya Manusia/SDM
Pemahaman mengenai pengadaan barang/jasa
pemerintah ini harusalah merata kepada pengelola pengadaan. Hal yang terjadi
saat ini masih belum meratanya pemahaman yang mengakibatkan kualitas SDM tidak
merata antara daerah satu dengan yang lain. Pengadaan barang/jasa pemerintah
masih dianggap sebagai hal yang sifatnya rutinitas saja sehingga regenerasi
pengelolanya kurang diperhatikan misalnya pemberian reward berupa intensif.
Fenomena yang ada semakin kesini, banyak pegawai yang mengurungkan dirinya
untuk menjadi pengelola pengadaan karena dianggap rumit dan resikonya yang
besar. Stigma inilah yang muncul dikarenakan kurangnya pemahaman pengadaan
barang/jasa dimana pengadaan sendiri begitu dinamis sehingga perlu untuk terus
diupdatenya informasi.
4.
Strategi
Pengadaan Barang/Jasa
Strategi pengadaan menjadi salah satu
unsur untuk mewujudkan keseimbangan logistik pemerintah. Strategi ini
diperlukan karena adanya beberapa kasus misalnya:
1. Pengesahan
Anggaran Terlambat: Masih
terjadi di beberapa Daerah dikarenakan adanya dinamika politik daerah.
Pengesahan anggaran menjadi masalah karena seluruh kontrak pengadaan tidak
dapat dilakukan kontrak
2. Kebutuhan Tidak Jelas: Instansi tidak dapat mendeskripsikan
kebutuhan secara kuantitatif atau terukur, sehingga menyebabkan pelaksanaan
pengadaan seringkali tidak akurat dan banyak menimbulkan tambah/kurang
pekerjaan
3.
Pemaketan Pekerjaan: Banyak Instansi yang memaketkan anggaran
masih menggunakan pendekatan besaran nominal (biasanya Rp. 200Juta). Tetapi
tidak menggunakan pendekatan efisiensi dan efektifitas pelaksanaan kegiatan
4.
Proses Pengadaan Terlambat: Terlambatnya proses pengadaan yang
menyebabkan berkurangnya waktu pelaksanaan pekerjaan sehingga tidak dapat
selesai dengan tepat waktu dan/atau menyebabkan pekerjaan tidak dapat
dilaksanakan
Untuk memecahkan
permasalahan tersebut, melalui bagan dibawah ini United Nation/Perserikatan
Bangsa-Bangsa merumuskan konsep strategi untuk para praktisi pengadaan melalui
handbook/buku saku. Bagan ini menjelaskan tahapan-tahapan yang perlu
diperhatikan mulai dari perencanaan pengadaan sampai tahap pelaksanaan kontrak.
Dalam
bagan tersebut, terdapat paling tidak 3 tahap yang perlu diperhatikan yaitu:
tahap perencanaan, tahap pemilihan, serta tahap pelaksanaan kontrak. Semua
tahapan yang ada tersebut perlu dilakukan dengan baik karena merupkan sebuah
kesinambungan proses. Perencanaan yang baik paling tidak meminimalisir
kegagalan pelaksanaan pengadaan, begitu sebaliknya pengadaan yang baik tidak
lepas dari perencanaan yang baik pula.
PROSES PENGADAAN

UN
Procurement Practitioner's Handbook (Gambar hasil pengolahan)
5.
Akuntabilitas
pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pertanggungjawaban
pelaksanaan pengadaan haruslah diperhatikan sebagai sebuah evaluasi proses.
Semua pihak harus memiliki tugas dan tanggungjawab dalam sistem ini, sehingga
pengukuran kinerja dan pola sistemnya dapat terus ditingkatkan.
Terwujudnya
keseimbangan sistem logistik pemerintah paling tidak menurut Penulis harus
memenuhi 5 hal tersebut selain faktor-faktor lain yang mempengaruhi. Hal ini
memang tidak mudah melihat tantangan hari ini dan kedepan, dimana tata
kehidupan begitu dinamis bergerak yang menimbulkan konsekuensi kebutuhan akan
barang/jasa yang terus meningkat. Ekosisitem pengadaan harus terus dibangun dan
dijaga, dimana dunia logistik ini merupakan sebuah rangkaian kesatuan yang saling
mempengaruhi. Akhirnya melalui makalah ini Penulis dapat sampaikan satu hal
yang begitu sederhana dimana “Pembeli
yang baik adalah Penjual itu sendiri”.








0 komentar:
Posting Komentar