Baru-baru ini berita terkait UU ASN yang akan direvisi menuai berbagai kritik. Tentunya dengan adanya revisi tersebut ada pihak yang merasa diuntungkan begitu sebaliknya ada pula yang dirugikan. UU ASN ini sebenarnya merupakan wujud dari kegesitan legislator (DPR-RI) menangkap isu-isu penting terkait birokrasi di Indonesia. Sebenarnya pemerintah sendiri sudah mencanangkan akan membentuk peraturan yang memayungi PNS di Indonesia namun kiranya dalam kurun waktu 4 tahun tidak ada hasil. Melalui DPR lah kemudian UU ASN ini dibentuk hanya dengan 6 bulan peraturan ini telah ditetapkan.
Kembali kepada pro dan kontra adanya revisi UU ASN sendiri, Anggota dewan rupanya menangkap jerit tenaga honorer yang ada di seluruh Indonesia yang meminta untuk diangkat sebagai ASN. Rencananya UU tersebut akan direvisi agar memungkinkan tenaga honorer yang telah mengabdi berpuluh-puluh tahun tersebut bisa diangkat sebagai ASN. Menanggapi hal tersebut pemerintah melalui KEMENPAN-RB, BKN, dan KASN melakukan kajian adanya rencana tersebut. Prinsipnya bahwa pemerintah sepakat apabila pengangkatan tersebut dilakukan sesuai prosedur (aturan yang berlaku).
Berbagai dinamika terjadi, Bahkan Agus Raharjo selaku Ketua KPK menilai bahwa pengangkatan honorer tanpa seleksi adalah tindak KKN, Apakah masyarakat mau kalau perawat yang merawat anda adalah yang tidak lulus tes, apakah masyarakat mau nanti guru-guru yang mengajar muridnya adalah guru yang tidak kompeten. Pasalnya tenaga honorer yang ada sekarang dinilai belum memenuhi kapasitas sebagai ASN, baik dari syarat administrasi maupun kompetensi bidangnya. Ketua KPK pun sepakat dengan KEMENPAN-RB bahwa merit system dan sistem rekrutmen harus dijalankan dengan baik.
Namun DPR yang membentuk UU ini tetap alot ingin merevisi, bahkan melemparkan penilaian bahwa KASN (komisi aparatur sipil negara) yang ada saat ini kurang efektif dan berhembus isu akan dibubarkan. Sedikit lucu memang, bahwa pembentukan KASN yang dulunya merupakan usul dari DPR ingin dibubarkan yang sejatinya masih bisa dievaluasi kinerjanya. Padalah organisasi ini begitu penting sekarang, kalau dulu masih banyak titip jabatan yang diatur oleh kepala daerah kini harus melalui seleksi, yang lebih dikenal dengan open bidding/lelang jabatan. Berita yang baru-baru kita dengar bahwa KPK menangkap Bupati Klaten yang menerima suap lelang jabatan eselon merupakan wujud nyata bahwa KASN itu begitu penting.
Untuk itu, revisi UU ASN perlu dipikirkan matang-matang akan dampak yang akan ditimbulkan. Perlu dikaji juga anggaran untuk mengangkat tenaga honorer apakah masih sehat ataukan belanja pegawai tersebut sudah over budget. Mari kita tunggu hasil dari revisi UU ASN tersebut, semoga birokrat dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.







0 komentar:
Posting Komentar