Catatan Pribadi

Sabtu, 21 Januari 2017

Asas Gotong Royong dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016

  

Gotong royong dalam kerangka kebhinekaan tentu merupakan sebuah kearifan budaya yang terjaga kemurniannya dalam sanubari insan indonesia. Gotong royong dari masa ke masa tetap saja menjadi jargon terbaik, yang mampu menerjemahkan kebaikan secara tepat. penggunaan istilah gotong royong juga masif dibubuhkan dalam setiap kegiatan pun pada tataran elit penguasa. semua sepakat bahwa gotong royong sebagai sebuah kata yang sakral dan syarat akan nilai historis. 

Dalam sektor pendidikan, istilah gotong royong tentu bukan barang baru. teringat suatu masa ketika masih duduk di bangku sekolah dasar, guru-guru kita mengajarkan untuk selalu gotong royong baik dalam kebersihan kelas, upacara bendera, dll. 

Baru-baru ini, Menteri Muhajir banyak menuai kritik dengan adanya kebijakan full day sekolah, dan yang terakhir adanya peraturan komite sekolah yang diperbolehkan menggalang dana. Dengan pertimbangan untuk meningkatkan layanan mutu pendidikan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy memandang perlu dilakukan revitalisasi tugas Komite Sekolah berdasarkan prinsip gotong royong.

Dalam peraturan ini disebutkan, bahwa Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.“Komite Sekolah berkedudukan di tiap sekolah, berfungsi dalam peningkatan pelayanan pendidikan; menjalankan fungsinya secara gotong royong, demokratis, mandiri, profesional, dan akuntabel,” bunyi Pasal 2 ayat (1,2,3) Permendikbud itu.

Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana, dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.“Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan,” bunyi Pasal 10 ayat (2).

Seperti yang kita ketahui, Di Indonesia praktek-praktek yang berkaitan dengan penggalangan dana selalu sensitif. Jika melihat peraturan tersebut, Lantas apakah peraturan tersebut sudah sejalan dengan Permendikbud No 44 Tahun 2013 yang menjelaskan perbedaan pungutan dan sumbangan. Seperti kita ketahui ketika pemerintahan terdahulu praktek-praktek pungutan dihilangkan untuk menghindari bias antara pungutan dan sumbangan. 

Permendikbud tersebut menjadi menarik selanjutnya adalah dalam peraturan tersebut belum diatur besarnya sumbangan, lalu sistem pengawasan secara terukur dan praktek teknis lainnya yang seyogyanya perlu untuk dibatasi. 

Urusan Pendidikan adalah urusan wajib pemerintah yang telah diamanatkan dalam UUD 1945, sehingga alokasi dana tentunya menjadi prioritas. jika memang alasan adanya permendikbud tersebut karena faktor finasial, sungguh malu bangsa ini. Kembali lagi ke istilah gotong royong dalam konteks ini, lantas gotong royong seperti apa yang melandasi adanya praktek galang dana secara legal, terstruktur, dan sistematis?





Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Contac

Mail. ahmadnoor651@gmail.com

JALA_MATA