Kebijakan ERP (Electronic Road Pricing) tinggal menunggu waktu Saja, denger-denger sdh mau lelang. Kebijakan ini diyakini dpt menggantikan kebijakan ganjil-genap yang kok rasa-rasanya belum menuai hasil signifikan.
ERP bukan barang baru di beberapa negara seperti Singapore, Jepang, UK DLL. Pelaksanaannya pun tak semulus yg dibayangkan, alih-alih dikenakan biaya ketika melewati jalan yang dilalui Mobil, kebijakan ini malah kebanyakan gagal pelaksanaannya, mungkin di irlandia dn yg berhasil menerapkan. (Info dr googling)
Dan baru-baru ini, ERP sedang anget-angetnya dibahas untuk memecahkan kemacetan Jakarta. Pergub pun disiapkan untuk memayungi kebijakan tersebut. Yg Jadi perdebatan, "biaya" yang dikeluarkan dalam ERP tsb merupakan Pajak atau Retribusi?
Kyknya kn Pajak itu iuran yg sifatnya wajib, pengelolaan pun tak boleh pakai pihak ke 3. Artinya Hanya pemerintah pusat/daerah lh yg berkewajiban mengelolanya. Sdngkn Retribusi merupakan pungutan, dan sifatnya sukarela. Demikian pengelolaannya kyknya jg serupa. Lalu Masuk mana ya, entah tunggu saja aturan mainnya hhe toh yg perlu dipikirkan biaya yg trkumpul itu nantinya mau buat apa






0 komentar:
Posting Komentar