Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sebagai institusi yang menaungi pengadaan secara nasional telah menunjukkan perannya secara progresif. Hal tersebut ditunjukkan dengan adanya penggunaan sistem SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik) baik instansi di tingkat pusat maupun daerah. Dengan adanya pengadaan secara elektronik ini diharapkan pengadaan barang/jasa nasional bisa berjalan sesuai prinsip-prinsip pengadaan yakni efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel.
Namun
itikad baik pemerintah ini tidak serta merta mendapatkan dukungan dari semua
pihak. Hal-hal terkait dengan transparansi anggaran, efisiensi, dan
akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa masih dianggap tabu bagi sebagian
pihak. Padahal jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 yang
menyebutkan bahwa publik wajib menyampaikan informasi yang seluas-luasnya
kepada masyarakat, Hal tersebut harusnya mendorong transparansi pemerintah
untuk mewujudkan keterbukaan informasi dalam pengadaan Barang/Jasa pemerintah.
Dengan diumumkannya rencana umum pengadaan, dapat menjadi upaya untuk
menciptakan pasar pengadaan barang/jasa pemerintah yang kompetitif dan
transparan. Namun sampai saat ini masih saja kita dengar adanya permainan dalam
proyek pengadaan, terbukti dengan banyaknya penangkapan tersangka pelanggaran
dalam pengadaan barang/jasa oleh KPK.
Kita
semua tentu berharap bahwa pengadaan barang/jasa pemerintah bisa berjalan
sesuai aturan. Pemerintah sebagai public
service/pelayan masyarakat juga perlu didukung dengan adanya sarana yang
memadai. Dengan membuat kebijakan pengadaan barang/jasa di tingkat hulu diharapkan
adanya sinergitas pelaksanaan sampai ke tingkat hilir. Memang perlu adanya
sumber daya manusia (SDM) yang memadai serta teknologi informasi yang handal
dalam pengadaan barang/jasa ini sebagai wujud e-Government. Untuk itu LKPP juga gencar mengadakan sosialisasikan
pengadaan barang/jasa secara elektronik (e-procurement) untuk menepis pandangan
mengenai rumitnya proses pengadaan.
Berbagai
kemudahan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah telah dibuat oleh LKPP,
seperti adanya (e-Catalogue) yang
memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis dan harga barang tertentu dari
berbagai penyedia barang/jasa Pemerintah. Berbagai kemudahan ini dihadirkan
agar peran instansi dalam penggunaan SPSE semakin meningkat. Pada akhirnya,
pemerintahan yang bersih/Clean Government
khususnya dalam pengadaan barang/jasa akan segera terwujud.







0 komentar:
Posting Komentar