Catatan Pribadi

Sabtu, 14 Januari 2017

Terus Berbenah dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah




Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sebagai institusi yang menaungi pengadaan secara nasional telah menunjukkan perannya secara progresif. Hal tersebut ditunjukkan dengan adanya penggunaan sistem SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik) baik instansi di tingkat pusat maupun daerah. Dengan adanya pengadaan secara elektronik ini diharapkan pengadaan barang/jasa nasional bisa berjalan sesuai prinsip-prinsip pengadaan yakni efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel. 

Namun itikad baik pemerintah ini tidak serta merta mendapatkan dukungan dari semua pihak. Hal-hal terkait dengan transparansi anggaran, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa masih dianggap tabu bagi sebagian pihak. Padahal jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 yang menyebutkan bahwa publik wajib menyampaikan informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat, Hal tersebut harusnya mendorong transparansi pemerintah untuk mewujudkan keterbukaan informasi dalam pengadaan Barang/Jasa pemerintah. Dengan diumumkannya rencana umum pengadaan, dapat menjadi upaya untuk menciptakan pasar pengadaan barang/jasa pemerintah yang kompetitif dan transparan. Namun sampai saat ini masih saja kita dengar adanya permainan dalam proyek pengadaan, terbukti dengan banyaknya penangkapan tersangka pelanggaran dalam pengadaan barang/jasa oleh KPK. 

Kita semua tentu berharap bahwa pengadaan barang/jasa pemerintah bisa berjalan sesuai aturan. Pemerintah sebagai public service/pelayan masyarakat juga perlu didukung dengan adanya sarana yang memadai. Dengan membuat kebijakan pengadaan barang/jasa di tingkat hulu diharapkan adanya sinergitas pelaksanaan sampai ke tingkat hilir. Memang perlu adanya sumber daya manusia (SDM) yang memadai serta teknologi informasi yang handal dalam pengadaan barang/jasa ini sebagai wujud e-Government. Untuk itu LKPP juga gencar mengadakan sosialisasikan pengadaan barang/jasa secara elektronik (e-procurement) untuk menepis pandangan mengenai rumitnya proses pengadaan. 

Berbagai kemudahan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah telah dibuat oleh LKPP, seperti adanya (e-Catalogue) yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis dan harga barang tertentu dari berbagai penyedia barang/jasa Pemerintah. Berbagai kemudahan ini dihadirkan agar peran instansi dalam penggunaan SPSE semakin meningkat. Pada akhirnya, pemerintahan yang bersih/Clean Government khususnya dalam pengadaan barang/jasa akan segera terwujud.
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Contac

Mail. ahmadnoor651@gmail.com

JALA_MATA