Sejak diundangkannya regulasi tentang otonomi daerah yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, maka kekuasaan atau tanggung jawab yang dibebankan kepada pemerintah daerah untuk mengelola tata pemerintahannnya secara maksimal, menjadi lebih besar. Hal ini ditujukan supaya distribusi dan pemanfaatan sumber daya alam nasional dapat merata dan terciptanya keseimbangan pembangunan antara Pemerintah daerah dan Pemerintah pusat.
Dalam proses
pembangunan dan menjalankan tata
pemerintahan yang baik, terutama terkait
dengan aspek pelayanan terhadap masyarakat,
maka pemerintah daerah tidak
bisa terlepas dari
urusan pekerjaan yang sifatnya
pengadaan. Pengadaan tersebut
dapat berupa barang atau juga jasa.
Proses pengadaan
barang / jasa pemerintah ini
berperanan penting dalam memacu
pergerakan perekomian. Karena
dana yang tercantum dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) serta
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), akan berputar dan
bergerak di tengah – tengah masyarakat sebagai stimulan
perekonomian.
Pengadaan barang
/ jasa pemerintah yang berupa Program / Kegiatan
dalam APBN dan APBD, akan
menjadi pemicu dalam perekonomian dunia
usaha dan masyarakat. Pengadaan barang
/ jasa pemerintah ini dalam implementasinya akan
melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan. Yaitu
pemerintah itu sendiri, dunia usaha serta masyarakat. Pihak – pihak yang
saling terkait ini
nantinya akan saling berinteraksi
dalam proses pengadaan itu sendiri.
Dalam prosesnya,
Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah diharapkan dapat terlaksana dengan
efisien, terbuka dan kompetitif. Sehingga
dapat tersedia Barang
/ Jasa yang terjangkau
dan berkualitas, yang mana
pada akhirnya akan
berdampak pada peningkatan
pelayanan publik.
Untuk mewujudkan
Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah seperti
uraian diatas, maka perlu
pengaturan mengenai tata
cara Pengadaan Barang/Jasa yang
sederhana,
jelas
dan komprehensif, sesuai
dengan tata kelola yang baik, sehingga dapat menjadi
pengaturan yang efektif bagi
para pihak yang
terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pengadaan barang /
jasa pemerintah juga mengandung
berbagai aspek strategis
dalam proses pembangunan. Yaitu
antara lain memacu kreatifitas
dan inovasi masyarakat, pemberdayaan masyarakat
melalui pengadaan barang / jasa secara
swakelola, penciptaan
lapangan pekerjaan, membangkitkan pergerakan dunia usaha dan
perlindungan serta pelestarian
lingkungan hidup dalam
setiap proses pengadaan.
Dalam proses
pengadaan barang / jasa
pemerintah akan menggambarkan
wujud dari pelaksanaan tata
pemerintahan yang baik. Karena
dalam proses pengadaan
barang / jasa pemerintah tersebut
akan terlihat bagaimana aspek transparansi,
partisipasi, akuntabilitas,
keterbukaan, efisiensi dan
efektifitas diterapkan.
Namun dalam
kenyataan selama ini, dirasakan banyak
terjadi permasalahan
menyangkut pengadaan barang
/ jasa pemerintah. Bahkan
yang lebih ironisnya, masalah – masalah tersebut dapat
merembet ke persoalan hukum. Tidak
jarang terjadi ada pihak – pihak yang
akhirnya terjerat masalah hukum
dalam proses pengadaan
barang / jasa pemerintah. Inefisiensi anggaran (harga
barang / jasa tidak
pada titik yang
ekonomis), proses pengadaan barang
jasa yang tidak
efektif, kualitas hasil pengadaan
yang tak sesuai dengan semestinya, keterlambatan
pelaksanaan kegiatan pengadaan barang
/ jasa adalah hal – hal yang sering terjadi dalam proses
pengadaan barang / jasa
pemerintah. Hal ini
dapat terjadi dalam konteks
nasional maupun daerah.
Peraturan pengadaan yang belum
tersosialisasikan dengan baik,
kompetensi para pelaksana anggaran serta para pengelola pengadaan yang
berbeda-beda, membuat pengelola proses pengadaan menimbulkan keraguan bagi panitia pengadaan /
kelompok kerja Unit Layanan Pengadaan ( Pokja ULP) dalam
mengambil keputusan secara cepat,
tepat dan akuntabel.
Para pengelola
pengadaan dalam pelaksanaan tugasnya mendasarkan kepada berbagai peraturan.
Peraturan pengadaan tersebar atau terkait dibanyak peraturan disamping Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 maupun perubahannya Peraturan
Presiden Nomor 70 Tahun 2012.
Distribusi pemahaman
mengenai peraturan pengadaan barang/jasa Pemerintah yang belum merata membuat
insan pengadaan menjadi dilema. Misalnya saja dalam proses pengadaan (pelelangan/tender)
barang/jasa Pemerintah, dimana pelaksanaannya merupakan ranah dari hukum
administrasi negara, dalam proses tersebut pengelola pengadaan
menetapkan/memutuskan pemenang pelelangan/tender berdasarkan persyaratan dan
kriteria tertentu yang telah ditetapkan dalam dokumen pengadaan. Tahapan
selanjutnya adalah pelaksanaan kontrak. Proses pelaksanaan kontrak pengadaan
pemerintah adalah hukum perdata. Namun dalam pelaksanaan proses administrasi
negara dan proses pelaksanaan kontrak, dapat menjadi proses tindak pidana
korupsi, sekalipun tidak ada unsur atau upaya untuk memperkaya diri sendiri
atau orang lain.
Dampak dari
pergeseran ranah hukum administrasi negara dari perdata kepada pidana, menjadikan
banyak pegawai yang memiliki kompetensi, teknis pekerjaan maupun prosedur
pengadaan yang cukup baik kemudian tidak bersedia untuk ditunjuk menjadi
pengelola pengadaan. Bahkan ada kecenderungan, personil/pegawai yang telah
ditunjuk menjadi pengelola pengadaan tidak sepenuh hati untuk melaksanakan
tugas dan kewajibannya. Padahal kita ketahui bahwa melalui pengadaan
barang/jasa pemerintah, sebagian besar program Pemerintah ditopang dan
dijalankan. Hal ini bukan hanya akan mengganggu kinerja
Kementerian/Lembaga/Pemda tetapi jauh lebih besar adalah terganggunya layanan
publik yang akan mengorbankan kepentingan dan hajat masyarakat untuk
mendapatkan hasil-hasil pembangunan.
Di Indonesia
sendiri, karena penerapan pemberantasan korupsi yang belum bisa membuat batas
yang tegas antara administrasi/perdata dengan pidana, maka semua kesalahan
administrasi/perdata akan dicari kaitannya dengan tindak pidana korupsi
(tipikor). Para pengelola pengadaan kemudian hanya bekerja jika ada aturan yang
jelas dan detail. Hal tersebut merupakan salah satu contoh permasalahan yang
ada dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah dimana terjadinya bias dalam ranah
hukum sehingga seringkali menjadikan konflik antara pengelola pengadaan dengan
Aparat Penegak Hukum.







0 komentar:
Posting Komentar