Catatan Pribadi

Sabtu, 14 Januari 2017

Dinamika Pengadaan Barang/Jasa di Indonesia (Perpres 54 th 2010)





Sejak diundangkannya regulasi tentang otonomi  daerah  yaitu  Undang-Undang  Nomor 32  Tahun  2004  tentang  Pemerintah  Daerah, maka  kekuasaan  atau  tanggung  jawab  yang dibebankan  kepada  pemerintah  daerah  untuk mengelola  tata  pemerintahannnya  secara maksimal,  menjadi  lebih  besar.  Hal  ini ditujukan  supaya  distribusi  dan  pemanfaatan sumber  daya  alam  nasional  dapat  merata  dan terciptanya keseimbangan pembangunan antara Pemerintah daerah dan Pemerintah pusat.
Dalam  proses  pembangunan  dan menjalankan  tata  pemerintahan  yang  baik, terutama  terkait  dengan  aspek  pelayanan terhadap  masyarakat,  maka  pemerintah  daerah tidak  bisa  terlepas  dari  urusan  pekerjaan  yang sifatnya  pengadaan.  Pengadaan  tersebut  dapat berupa barang atau juga jasa.
Proses  pengadaan  barang  /  jasa pemerintah  ini  berperanan  penting  dalam memacu  pergerakan  perekomian.  Karena  dana yang  tercantum  dalam  Anggaran  Pendapatan dan  Belanja  Negara  (APBN)  serta  Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), akan berputar  dan  bergerak  di  tengah – tengah masyarakat sebagai stimulan perekonomian.
Pengadaan  barang  /  jasa  pemerintah yang berupa Program / Kegiatan dalam APBN dan  APBD,  akan  menjadi  pemicu  dalam perekonomian  dunia  usaha  dan  masyarakat. Pengadaan  barang  /  jasa  pemerintah ini  dalam implementasinya  akan  melibatkan berbagai pihak  yang  berkepentingan.  Yaitu  pemerintah itu sendiri, dunia usaha serta masyarakat. Pihak – pihak  yang  saling  terkait  ini  nantinya  akan saling berinteraksi dalam proses pengadaan itu sendiri.
Dalam  prosesnya,  Pengadaan Barang/Jasa  Pemerintah  diharapkan  dapat terlaksana  dengan    efisien,  terbuka  dan kompetitif.  Sehingga    dapat  tersedia  Barang  / Jasa  yang  terjangkau  dan  berkualitas,  yang mana  pada  akhirnya  akan  berdampak  pada peningkatan pelayanan publik.
Untuk mewujudkan Pengadaan Barang / Jasa  Pemerintah  seperti  uraian  diatas,  maka perlu  pengaturan  mengenai  tata  cara Pengadaan  Barang/Jasa  yang  sederhana,

 jelas dan  komprehensif,  sesuai  dengan  tata  kelola yang baik, sehingga dapat menjadi pengaturan yang  efektif  bagi  para  pihak  yang  terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pengadaan barang / jasa pemerintah juga mengandung  berbagai  aspek  strategis  dalam proses  pembangunan.  Yaitu  antara  lain memacu  kreatifitas  dan  inovasi  masyarakat, pemberdayaan  masyarakat  melalui  pengadaan barang  /  jasa  secara  swakelola,  penciptaan lapangan  pekerjaan,  membangkitkan pergerakan dunia usaha dan perlindungan serta pelestarian  lingkungan  hidup  dalam  setiap proses pengadaan.
Dalam  proses  pengadaan  barang  /  jasa pemerintah  akan  menggambarkan  wujud  dari pelaksanaan  tata  pemerintahan  yang  baik. Karena  dalam  proses  pengadaan  barang  /  jasa pemerintah  tersebut  akan  terlihat  bagaimana aspek  transparansi,  partisipasi,  akuntabilitas, keterbukaan,  efisiensi  dan  efektifitas diterapkan.
Namun  dalam  kenyataan  selama  ini, dirasakan  banyak  terjadi  permasalahan menyangkut  pengadaan  barang  /  jasa pemerintah.  Bahkan  yang  lebih  ironisnya, masalah – masalah tersebut dapat merembet ke persoalan  hukum.  Tidak  jarang  terjadi  ada pihak – pihak  yang  akhirnya  terjerat  masalah hukum  dalam  proses  pengadaan  barang  /  jasa pemerintah. Inefisiensi anggaran (harga barang /  jasa  tidak  pada  titik  yang  ekonomis),  proses pengadaan  barang  jasa  yang  tidak  efektif, kualitas  hasil  pengadaan  yang  tak  sesuai dengan semestinya, keterlambatan pelaksanaan kegiatan  pengadaan  barang  / jasa  adalah  hal – hal yang sering terjadi dalam proses pengadaan barang  /  jasa  pemerintah.  Hal  ini  dapat  terjadi dalam konteks nasional maupun daerah.
Peraturan pengadaan yang belum tersosialisasikan dengan baik, kompetensi para pelaksana anggaran serta para pengelola pengadaan yang berbeda-beda, membuat pengelola proses pengadaan menimbulkan keraguan bagi panitia pengadaan / kelompok kerja Unit Layanan Pengadaan ( Pokja ULP) dalam mengambil keputusan secara cepat, tepat dan akuntabel.
Para pengelola pengadaan dalam pelaksanaan tugasnya mendasarkan kepada berbagai peraturan. Peraturan pengadaan tersebar atau terkait dibanyak peraturan disamping Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 maupun perubahannya Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012.
Distribusi pemahaman mengenai peraturan pengadaan barang/jasa Pemerintah yang belum merata membuat insan pengadaan menjadi dilema. Misalnya saja dalam proses pengadaan (pelelangan/tender) barang/jasa Pemerintah, dimana pelaksanaannya merupakan ranah dari hukum administrasi negara, dalam proses tersebut pengelola pengadaan menetapkan/memutuskan pemenang pelelangan/tender berdasarkan persyaratan dan kriteria tertentu yang telah ditetapkan dalam dokumen pengadaan. Tahapan selanjutnya adalah pelaksanaan kontrak. Proses pelaksanaan kontrak pengadaan pemerintah adalah hukum perdata. Namun dalam pelaksanaan proses administrasi negara dan proses pelaksanaan kontrak, dapat menjadi proses tindak pidana korupsi, sekalipun tidak ada unsur atau upaya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Dampak dari pergeseran ranah hukum administrasi negara dari perdata kepada pidana, menjadikan banyak pegawai yang memiliki kompetensi, teknis pekerjaan maupun prosedur pengadaan yang cukup baik kemudian tidak bersedia untuk ditunjuk menjadi pengelola pengadaan. Bahkan ada kecenderungan, personil/pegawai yang telah ditunjuk menjadi pengelola pengadaan tidak sepenuh hati untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya. Padahal kita ketahui bahwa melalui pengadaan barang/jasa pemerintah, sebagian besar program Pemerintah ditopang dan dijalankan. Hal ini bukan hanya akan mengganggu kinerja Kementerian/Lembaga/Pemda tetapi jauh lebih besar adalah terganggunya layanan publik yang akan mengorbankan kepentingan dan hajat masyarakat untuk mendapatkan hasil-hasil pembangunan.
Di Indonesia sendiri, karena penerapan pemberantasan korupsi yang belum bisa membuat batas yang tegas antara administrasi/perdata dengan pidana, maka semua kesalahan administrasi/perdata akan dicari kaitannya dengan tindak pidana korupsi (tipikor). Para pengelola pengadaan kemudian hanya bekerja jika ada aturan yang jelas dan detail. Hal tersebut merupakan salah satu contoh permasalahan yang ada dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah dimana terjadinya bias dalam ranah hukum sehingga seringkali menjadikan konflik antara pengelola pengadaan dengan Aparat Penegak Hukum.


Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Contac

Mail. ahmadnoor651@gmail.com

JALA_MATA