Berbicara mengenai desentralisasi tentunya tidak lepas dari model pemerintahan yaitu otonomi daerah. Istilah otonomi lebih cenderung pada aspek politik dan istilah desentralisasi cenderung pada aspek administrasi. otonomi atau desentralisasi haruslah kita lihat sebagai konsep atau aktivitas implementasi yang tidak hanya bernuansa technical administration atau practical administration saja, tetapi harus kita pandang juga sebagai proses dalam interaksi politik.
Pelaksanaan
konsep desentralisasi dan otonomi daerah telah berlangsung lama bahkan sejak
sebelum kemerdekaan, dan mencapai puncaknya pada era reformasi dengan
dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan yang
kemudian direvisi masing-masing menjadi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004.
Walaupun demikian, penerapan konsep
desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia sampai saat ini dianggap masih
belum menunjukkan hasil yang menggembirakan. Masih ditemukan banyak kelemahan
dalam pelaksanaannya, baik dari kelengkapan regulasi, kesiapan pemerintah
daerah, maupun penerimaan masyarakat sendiri. Terlepas dari itu semua,
desentralisasi dan otonomi daerah telah menjadi suatu keniscayaan dengan
mempertimbangkan amanat UUD 1945 sebagai konstitusi bangsa Indonesia yang telah
menegaskan hal tersebut. Dengan demikian, menjadi lebih berharga apabila
melihat kembali pelaksanaan desentralisasi dalam pemerintah lokal kekinian.
Selama
kita terikat pada budaya kekuasaan dengan penggunaan use of authority yang terlalu besar, maka sangat sulit untuk
mengimplementasikan budaya otonomi atau desentralisasi yang berorientasi juga
pada ketercapaian demokratisasi. Selama otonomi atau desentralisasi diatur atau
diformulasikan secara bertingkat, maka di dalam implementasinya akan terjadi
penumpukan kekuasaan di tingkat yang pertama atau paling atas.







0 komentar:
Posting Komentar