Catatan Pribadi

Kamis, 17 Agustus 2017

Administrasi publik vs ilmu pemerintahan



Membahas perbedaan administrasi negara/publik dengan ilmu politik & pemerintahan seperti layaknya membahas bedanya bahasa Inggris versi Britain dan Amerika. Ya kemudian tidak penting lagi perdebatan-perdebatan panjang untuk menggali perbedaan diantara keduanya.

Tulisan ini merupakan pemikiran dosen saya, saya hanya mencoba meredaksikannya di blog. Bahwa ilmu sosial sebagai bapaknya ilmu, maka beberapa ilmu-ilmu yang muncul belakangan tidak serta merta dapat berdiri sendiri tanpa adanya ilmu-ilmu terdahulu. Misalkan saja, lantas ada pembahasan mengenai sosiologi pemerintahan, yang kemudian mencoba menggali pemerintahan dari sisi sosiologis.

Kembali lagi pada topik, Perbedaan inti dari keilmuan jika administrasi publik lebih banyak membahas mengenai manajemen/pelayanan/kebijakan tanpa harus/wajib membahas mengenai authority/legal power (peraturan perundang-undangan). Sedangkan ilmu pemerintahan dibahas mengenai authority tersebut. Berbeda lagi dengan ilmu politik yang lebih banyak bicara kekuasaan dan cara-cara mendapatkannya. Begitulah garis perbedaan yang cukup jelas namun seringkali masih menjadi perdebatan-perdebatan panjang.

Bicara mengenai eksistensi sendiri, tentu sebuah keilmuan akan diuji perubahan zaman. Misalnya saja, kenapa administrasi publik bukan pemerintah publik, ya dikarenakan asal keilmuan tersebut di negara barat sana kata administrasi itu merupakan kata pemerintahan itu sendiri, sehingga cukup lucu jika hal ini terus saja diperdebatkan. Apalagi ilmu administrasi publik ini dinilai sudah cukup tua yang kemudian muncul ilmu-ilmu baru seperti administrasi perpajakan, administrasi perkantoran, administrasi pemerintahan, administrasi pedesaan dls. Sah-sah saja sebuah ilmu baru itu muncul, karena kemudian yang terpenting adalah kemanfaatan dari ilmu tersebut yang kemudian akan terus menjaga eksistensinya.
Share:

Kamis, 27 Juli 2017

Anotasi UU No 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan



kita ketrahui bersama bahwa UU ASN, UU Pelayanan Publik, UU Ombudsman, sudah ada semua. Hal itu tentu baik guna mengawal birokrasi di Indonesia. Tidak terkeculai adanya UU Administrasi Pemerintahan yang dalam mendiskusikan judul nya cukup kompleks mulai dari tata usaha, adminsitrasi, hukum administrasi negara, administrasi negara, administrasi pemerintaqhan yang kesemua istilah tersebut memiliki cerminan masing-masinbg sehingga timbul perdebatan antar pakar. perdebatan tersebut selesai ketika keputusan politis melalui ketok dewan dilakukan dan akhirnya administrasi pemerintahan sebagai nama UU yang diambil. semoga dengan adanya UU ini tata pemerinjtahan kita semakin baik kedepan.

berikut terlampir: https://drive.google.com/file/d/0B9zcLabinKl4eThiNmZJZ2hXVHc/view
Share:

Sabtu, 29 April 2017

Mewujudkan Keseimbangan Sistim Logistik Pemerintah Dengan Membangun Ekosistem Pengadaan






Proses  pengadaan  barang/jasa pemerintah  akan  menggambarkan  wujud  dari pelaksanaan  tata  pemerintahan. Karena  dalam  proses  pengadaan  barang/jasa pemerintah  tersebut  akan  terlihat  bagaimana aspek  transparansi,  partisipasi,  akuntabilitas, keterbukaan,  efisiensi  dan  efektifitas yang diterapkan tidak akan lepas dari pemerintahan yang berlangsung.
Share:

Rabu, 05 April 2017

Dinamika Proyek E-KTP


Baru-baru ini masyarakat sedang ramai membahas proyek e-KTP. Hal tersebut rupanya ditambah dengan kondisi blangko e-KTP yang telah habis sehingga masyarakat tidak dapat mencetak kartu canggih ini. Bertahun-tahun rupanya banyak dari mereka yang telah melakukan perekaman data, namun kartu tersebut tidak kunjung didapat. Masyarakatpun menjadi geram dengan lambannya pelayanan ini, melihat dilapangkan segala urusan administrasi membutuhkan KTP ini, mulai dari urusan di bank, urusan pendidikan, dan lain-lain. Kini masyarakat hanya bisa pasrah dengan kondisi tersebut. Bulan demi bulan mengantri di kelurahan tidak kunjung blangko KTP tersebut datang. 
Mega proyek rekap kependudukan ini merupakan sebuah terobosan melihat perkembangan teknologi informasi. Simplenya data-data kependudukan yang tadinya manual di digitalisasi sehingga dapat diolah dengan mudah. Kartu canggih ini diharapkan dapat merapikan identitas warga negara Indonesia sehingga tidak ada lagi tumpang tindih identitas dengan basis NIK (Nomor Induk Kependudukan). Hal ini akan sangat membatu nantinya misalkan dalam urusan pilkada, one man one vote dapat terwujud, bahkan pilkada kedepan dapat dilakukan secara elektronik.
Yang menjadi booming saat ini berawal dari KPK yang mengendus adanya bagi-bagi arisan di proyek e-ktp. Bagi-bagi jatah tersebut melibatkan banyak pihak, baik dari legislatif, eksekutif, maupun rekanan. Legislatif disini dimaksud adalah anggota dewan yang menetapkan anggaran untuk proyek e-KTP ini kala itu. Eksekutif sendiri dari pihak Kemendagri di dirjen dukcapil baik dari panitia lelang, maupun pejabat disana. Adapun di beberapa daerah yaitu gubernur dan bupati ikut terlibat serta penyedia dalam proyek ini yang ikut menyetir jalannya lelang. Sungguh prihatin dengan anggaran proyek e-KTP yang menelan sekitar 6 triliun  dan hampir 2,3 triliun hilang dimangsa penguasa.
kondisinya semakin rumit dimana proyek ini di satu sisi mengalami masalah korupsi, di sisi yang lain proyek ini harus terus berjalan karena urgensinya. Menteri yang baru, Cahyo Kumolo juga cukup berhati-hati melanjutkan proyek ini dengan menggandeng KPK, kejaksaan, kepolisian untuk memantau kasus tersebut serta LKPP untuk membantu meneruskan lelang ini. Bahkan dengan sangat berhati-hati sampai pengadaan blangko e-KTP ini molor berbulan-bulan. Jika digambarkan memang tidak mudah melaksanakan sebuah lelang, banyak peraturan yang harus diikuti dan kehati-hatian dari pelaksana lelang tersebut sangat dibutuhkan. Sedikit saja terindikasi korupsi oleh auditor, lelang tersebut dapat menjadi masalah.
Hal sederhana yang dapat dipetik dari kondisi tersebut adalah manfaatkanlah selagi ada peluang untuk mencetak kartu e-KTP. Berita yang beredar bahwa pemenang lelang blangko KTP sudah ditetapkan dan bulan April ini akan disebar blangko tersebut ke tiap kabupaten/kota seluruh Indonesia. Sekali lagi manfaatkanlah peluang ini, Karena tentu jumlah blangko tidak banyak sehingga perlu usaha lebih keras agar e-KTP anda dapat tercetak. Semoga sukses dan hindari pungli!
Share:

Selasa, 04 April 2017

Pro-Kontra Revisi UU ASN


Baru-baru ini berita terkait UU ASN yang akan direvisi menuai berbagai kritik. Tentunya dengan adanya revisi tersebut ada pihak yang merasa diuntungkan begitu sebaliknya ada pula yang dirugikan. UU ASN ini sebenarnya merupakan wujud dari kegesitan legislator (DPR-RI) menangkap isu-isu penting terkait birokrasi di Indonesia. Sebenarnya pemerintah sendiri sudah mencanangkan akan membentuk peraturan yang memayungi PNS di Indonesia namun kiranya dalam kurun waktu 4 tahun tidak ada hasil. Melalui DPR lah kemudian UU ASN ini dibentuk hanya dengan 6 bulan peraturan ini telah ditetapkan.

Kembali kepada pro dan kontra adanya revisi UU ASN sendiri, Anggota dewan rupanya menangkap jerit tenaga honorer yang ada di seluruh Indonesia yang meminta untuk diangkat sebagai ASN. Rencananya UU tersebut akan direvisi agar memungkinkan tenaga honorer yang telah mengabdi berpuluh-puluh tahun tersebut bisa diangkat sebagai ASN. Menanggapi hal tersebut pemerintah melalui KEMENPAN-RB, BKN, dan KASN melakukan kajian adanya rencana tersebut. Prinsipnya bahwa pemerintah sepakat apabila pengangkatan tersebut dilakukan sesuai prosedur (aturan yang berlaku).

Berbagai dinamika terjadi, Bahkan Agus Raharjo selaku Ketua KPK menilai bahwa pengangkatan honorer tanpa seleksi adalah tindak KKN, Apakah masyarakat mau kalau perawat yang merawat anda adalah yang tidak lulus tes, apakah masyarakat mau nanti guru-guru yang mengajar muridnya adalah guru yang tidak kompeten. Pasalnya tenaga honorer yang ada sekarang dinilai belum memenuhi kapasitas sebagai ASN, baik dari syarat administrasi maupun kompetensi bidangnya. Ketua KPK pun sepakat dengan KEMENPAN-RB bahwa merit system dan sistem rekrutmen harus dijalankan dengan baik.

Namun DPR yang membentuk UU ini tetap alot ingin merevisi, bahkan melemparkan penilaian bahwa KASN (komisi aparatur sipil negara) yang ada saat ini kurang efektif dan berhembus isu akan dibubarkan. Sedikit lucu memang, bahwa pembentukan KASN yang dulunya merupakan usul dari DPR ingin dibubarkan yang sejatinya masih bisa dievaluasi kinerjanya. Padalah organisasi ini begitu penting sekarang, kalau dulu masih banyak titip jabatan yang diatur oleh kepala daerah kini harus melalui seleksi, yang lebih dikenal dengan open bidding/lelang jabatan. Berita yang baru-baru kita dengar bahwa KPK menangkap Bupati Klaten yang menerima suap lelang jabatan eselon merupakan wujud nyata bahwa KASN itu begitu penting.

Untuk itu, revisi UU ASN perlu dipikirkan matang-matang akan dampak yang akan ditimbulkan. Perlu dikaji juga anggaran untuk mengangkat tenaga honorer apakah masih sehat ataukan belanja pegawai tersebut sudah over budget. Mari kita tunggu hasil dari revisi UU ASN tersebut, semoga birokrat dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Share:

Sabtu, 21 Januari 2017

Asas Gotong Royong dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016

  

Gotong royong dalam kerangka kebhinekaan tentu merupakan sebuah kearifan budaya yang terjaga kemurniannya dalam sanubari insan indonesia. Gotong royong dari masa ke masa tetap saja menjadi jargon terbaik, yang mampu menerjemahkan kebaikan secara tepat. penggunaan istilah gotong royong juga masif dibubuhkan dalam setiap kegiatan pun pada tataran elit penguasa. semua sepakat bahwa gotong royong sebagai sebuah kata yang sakral dan syarat akan nilai historis. 

Dalam sektor pendidikan, istilah gotong royong tentu bukan barang baru. teringat suatu masa ketika masih duduk di bangku sekolah dasar, guru-guru kita mengajarkan untuk selalu gotong royong baik dalam kebersihan kelas, upacara bendera, dll. 

Baru-baru ini, Menteri Muhajir banyak menuai kritik dengan adanya kebijakan full day sekolah, dan yang terakhir adanya peraturan komite sekolah yang diperbolehkan menggalang dana. Dengan pertimbangan untuk meningkatkan layanan mutu pendidikan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy memandang perlu dilakukan revitalisasi tugas Komite Sekolah berdasarkan prinsip gotong royong.

Dalam peraturan ini disebutkan, bahwa Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.“Komite Sekolah berkedudukan di tiap sekolah, berfungsi dalam peningkatan pelayanan pendidikan; menjalankan fungsinya secara gotong royong, demokratis, mandiri, profesional, dan akuntabel,” bunyi Pasal 2 ayat (1,2,3) Permendikbud itu.

Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana, dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.“Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan,” bunyi Pasal 10 ayat (2).

Seperti yang kita ketahui, Di Indonesia praktek-praktek yang berkaitan dengan penggalangan dana selalu sensitif. Jika melihat peraturan tersebut, Lantas apakah peraturan tersebut sudah sejalan dengan Permendikbud No 44 Tahun 2013 yang menjelaskan perbedaan pungutan dan sumbangan. Seperti kita ketahui ketika pemerintahan terdahulu praktek-praktek pungutan dihilangkan untuk menghindari bias antara pungutan dan sumbangan. 

Permendikbud tersebut menjadi menarik selanjutnya adalah dalam peraturan tersebut belum diatur besarnya sumbangan, lalu sistem pengawasan secara terukur dan praktek teknis lainnya yang seyogyanya perlu untuk dibatasi. 

Urusan Pendidikan adalah urusan wajib pemerintah yang telah diamanatkan dalam UUD 1945, sehingga alokasi dana tentunya menjadi prioritas. jika memang alasan adanya permendikbud tersebut karena faktor finasial, sungguh malu bangsa ini. Kembali lagi ke istilah gotong royong dalam konteks ini, lantas gotong royong seperti apa yang melandasi adanya praktek galang dana secara legal, terstruktur, dan sistematis?





Share:

Jumat, 20 Januari 2017

Electronic Road Pricing


 

Kebijakan ERP (Electronic Road Pricing) tinggal menunggu waktu Saja, denger-denger sdh mau lelang. Kebijakan ini diyakini dpt menggantikan kebijakan ganjil-genap yang kok rasa-rasanya belum menuai hasil signifikan. 

ERP bukan barang baru di beberapa negara seperti Singapore, Jepang, UK DLL. Pelaksanaannya pun tak semulus yg dibayangkan, alih-alih dikenakan biaya ketika melewati jalan yang dilalui Mobil, kebijakan ini malah kebanyakan gagal pelaksanaannya, mungkin di irlandia dn yg berhasil menerapkan. (Info dr googling)

Dan baru-baru ini, ERP sedang anget-angetnya dibahas untuk memecahkan kemacetan Jakarta. Pergub pun disiapkan untuk memayungi kebijakan tersebut. Yg Jadi perdebatan, "biaya" yang dikeluarkan dalam ERP tsb merupakan Pajak atau Retribusi?

Kyknya kn Pajak itu iuran yg sifatnya wajib, pengelolaan pun tak boleh pakai pihak ke 3. Artinya Hanya pemerintah pusat/daerah lh yg berkewajiban mengelolanya. Sdngkn Retribusi merupakan pungutan, dan sifatnya sukarela. Demikian pengelolaannya kyknya jg serupa. Lalu Masuk mana ya, entah tunggu saja aturan mainnya hhe toh yg perlu dipikirkan biaya yg trkumpul itu nantinya mau buat apa

Share:

Minggu, 15 Januari 2017

UN procurement practitioners handbook





Handbook mengenai pengadaan barang/jasa yang diterbitkan oleh PBB/United Nation bisa menjadi referensi bagi insan pengadaan, klik : download
Share:

Manajemen Logistik

 Paparan manajemen logistik dapat di download klik: sumber

Share:

Informasi APBN 2017

Informasi APBN Tahun 2017 dapat di unduh dengan klik: download
Share:

Outlook Ekonomi Indonesia 2017



Image result for ekonomi 2017

Silahkan dapatkan paparan dengan klik download
Share:

Contac

Mail. ahmadnoor651@gmail.com

JALA_MATA

Mengenai Saya

Foto saya
• AP FISIP UNDIP (2010-2014) • MAPD IPDN (2015-2017) • SURVEYOR LSI (2013) • CONTENT MANAGER LKPP (2015-2017)

Total Tayangan Halaman